Pada saat itu, ia telah memenuhi permintaan peminjaman dengan jaminan uang tersebut akan dikembalikan ketika dana hibah dari Kota Banjar untuk Porprov 2022 sebesar Rp1,2 miliar sudah cair.
Namun, saat anggaran dana hibah sudah cair, KONI Kota Banjar tidak mengembalikan uang dana talang hingga tahun 2024 sekarang.
“Saya tidak meminta tambahan apapun, yang saya inginkan hanyalah pengembalian uang talangan sebesar Rp125 juta,” ujarnya.
Johnny pun berharap kepolisian memproses laporannya untuk menemukan kejelasan. “Mudah-mudahan ada kejelasan setelah saya laporkan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua KONI Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja, membantah tuduhan dari pelapor.
Menurutnya, peminjaman uang dana talang itu sudah lunas pada tahun 2022. Tahap pertama sebesar Rp50 juta telah dibayarkan melalui bendahara KONI, Asep Bunyamin.
“Kemudian tahap kedua sebesar Rp75 juta sudah oleh Ajat dan Ruhimat bayarkan di Rumah Makan Saluyu,” jelasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi