Antara lain yaitu kategori rusak ringan mendapat Rp 1 juta, rusak sedang Rp 2,5 juta, dan rusak berat 5 Juta.
Menurut Herdiat, pihaknya bukan tidak ingin memberikan bantuan lebih besar lagi. Tapi ada regulasi yang mengaturnya. “Sehingga kami harus mengikutinya,” ucapnya.
Bantuan stimulan diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan tujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti adanya potongan-potongan.
“Bantuan ini utuh tidak ada potongan sepeser pun. Meski sedikit, manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain itu Herdiat juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Ciamis.
“Alhamdulillah sampai tadi malam secara keseluruhan vaksinasi mencapai 70%,” tuturnya.
Ia berharap, capaian tersebut jangan sampai menjadikan masyarakat abai prokes. Tetap berupaya menerapkan prokes dan melakukan vaksinasi. (GaluhID/Evi)