Berita Ciamis, galuh.id – Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, musnahkan ribuan surat suara, Selasa (13/02/2024).
Oong Ramdani Ketua KPU Ciamis, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemusnahan surat suara ini sesuai dengan ketentuan PKPU 25 2023, untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan,” katanya.
Lanjutnya, ada kekhawatiran bahwa kondisi tersebut dapat dieksploitasi dan menyebabkan kerusakan atau bahkan kelebihan surat suara.
Menurut Oong, sebanyak 1.706 surat suara yang rusak dan bahkan jumlahnya melebihi kebutuhan telah KPU musnahkan.
Adapun rinciannya, terdapat total 79 kertas suara untuk Calon Presiden (Capres). Kemudian 683 kertas suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Selanjutnya, 68 kertas suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 748 kertas suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).