Berita Ciamis, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan upaya dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas.
Hal tersebut agar seluruh warga memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berbagai langkah pun dilakukan dengan menyiapkan sarana prasarana yang ramah untuk penyandang disabilitas.
Agar mereka dapat melakukan pencoblosan pada Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan pemilih disabilitas terbagi 6 kategori yakni fisik, netra, wicara, rungu, mental, serta intelektual.
Tentunya pemenuhan hak suara bagi penyandang disabilitas merupakan tugas penyelenggara Pemilu.
“Pemilih disabilitas kami fasilitasi dengan cara melakukan sosialisasi kepada komunitas disabilitas, serta mendaftarkan mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucapnya, Selasa (30/01/2024).
Selain itu lanjutnya, mereka juga nantinya boleh mendapat pendampingan oleh petugas KPPS dalam melakukan pencoblosan.