Berita Ciamis, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis Jawa Barat menggelar rapat pleno terbuka tentang pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Senin (23/09/2024).
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, pihaknya pada hari ini menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024.
“Paslon atas nama Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana Diana Putra akan menjadi dasar penentuan langkah pengujian dan tata letak urut dalam surat suara,” katanya.
Baca Juga: KPU Ciamis Tetapkan Satu Paslon di Pilkada 2024
Oong menegaskan, pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024 merupakan pemilihan dengan satu paslon.
“Sampai dengan tahapan ini, satu paslon telah memenuhi syarat kondisi, sebagaimana peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Berkenaan dengan pengundian dan penetapan nomor urut satu calon, Oong menyampaikan KPU RI telah memberikan panduan. Termasuk juga arahan kebijakan melalui surat dinas.
“Perihal pelaksanaan pengundian nomor urut, mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut paslon akan diterapkan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka ini,” ujarnya.
Adapun rangkaian langkahnya, yaitu berawal dengan pembacaan tata tertib dan mekanisme, pengambilan nomor urut oleh calon Bupati bersama Wakil Bupati.
Baca Juga: Herdiat-Yana Ikut Senam Gembira di Taman Lokasana Ciamis, Emak-emak Berebut Foto
Kemudian penetapan hasil pengundian nomor urut ke dalam berita acara, dan penetapannya melalui keputusan dan penyerahan salinan keputusan KPU Ciamis.
Pada rapat pleno terbuka tersebut, paslon Herdiat-Yana mendapatkan nomor urut 2 pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Ciamis. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi