Pelipatan surat suara akan berlangsung selama 10 hari, mulai pada 10 Januari 2024.
Setiap harinya, pengerjaan dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan tim panitia yang telah KPU Kota Banjar bentuk.
Kertas suara yang dilipat mencakup pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.
Jumlahnya bervariasi, dengan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten masing-masing memiliki 157.318 lembar kertas suara.
Selain itu, terdapat 1.000 lembar surat suara PSU (Pemungutan Suara Ulang) untuk masing-masing kategori. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi