Karena 1 Parpol batal kepesertaannya di Pemilu kemarin yaitu Partai Garuda.
Sehingga tersisa Partai Hanura dengan PSI, dua Parpol tersebut sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan calon.
Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Ciamis Jaga Hak Pilih Warga
Sesuai regulasi, apabila sampai batas waktu hanya ada 1 paslon yang mendaftar, maka KPU harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
“Maka hari ini KPU melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran, waktunya dari tanggal 2-4 September 2024,” jelas Oong.
Lebih lanjut, apabila ada Parpol menarik dukungan dan bergabung dengan 2 partai yang tersisa, dimungkinkan untuk melakukan pendaftaran dalam proses perpanjangan ini.
Hal tersebut untuk menjaga hak-hak warga mendapatkan pilihannya. Karena kalau hanya 1 Paslon, masyarakat tidak punya pilihan meskipun nanti pilihannya cuma kolom kosong.