KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wabup Ciamis, Jawa Barat.

“Pendaftaran calon diperpanjang mulai tanggal 2-4 September 2024,” ujar Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani usai menggelar sosialisasi di Aula Hotel Priangan, Sabtu (31/8/2024).

Oong menerangkan, pihaknya memperpanjang pendaftaran karena ada 2 Partai Politik (Parpol) yang belum mengusulkan Pasangan Calon (Paslon).

Saat batas akhir masa pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024, hanya satu Paslon yakni Herdiat-Yana yang mendaftar sebagai peserta Pilkada.

- Advertisement -

Di pendaftaran awal, ada 18 partai yang mendukung Paslon tersebut. Namun sampai pukul 23.59 WIB, hanya ada 15 Parpol di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

Artinya, ada 2 Partai Politik di Ciamis yang belum mengusulkan pasangan calon.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Warga Sambut Antusias Bantuan Tempat Wudhu dan Sumur Bor di Cipaku Ciamis

Ciamis, galuh.id — Bantuan sarana tempat wudhu dan water well (sumur bor) disalurkan di sejumlah titik di Kecamatan Cipaku,...

Artikel Terkait