“Yang tidak boleh itu menghalang-halangi seseorang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Oong.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS, karena tren Pilkada biasanya partisipasi menurun daripada Pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan tidak ada masalah terkait perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
“Tidak menyalahi aturan, karena ini memaksimalkan tahapan saja, dan secara administrasi tidak ada dugaan maladministrasi dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)