Jumat, November 22, 2024

Kurir Sabu Ditangkap Polres Ciamis

Baca Juga

Ciamis, Galuh.id – Polres Ciamis berhasil menangkap jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Ciamis.

Kasat Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku berinisial RM (22) warga Blok Gombang RT 04 RW 03 Desa Sindang Hirup, Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka di depan Ruko Pusaka 2 Jalan Letnan Samuji, kecamatan Ciamis kabupaten Ciamis.

Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.8 gram di dalam bungkus roko bekas yang disimpan di saku lengan bagian atas jaket warna merah maroon sebelah kiri.

Transaksi yang dilakukan tersangka RM (22) dengan sistem tempel. Barang didapatkan dari wilayah kota Tasikmalaya.

Wakapolres Kompol Lalu Wira Sutriana K.A.MD menyampaikan dalam konferensi pers syabtu (24/11/2018) di Mapolres Ciamis tersangka merupakan residivis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2013.

Lanjut Wira, tersangka RM (22) merupakan jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis-Tasikmalaya dan kabupaten Majalengka. “Pelaku mendapatkan upah imbalan uang sebesar Rp. 500.000 yang dikendalikan oleh saudara A yang sampai saat ini saudara A masih jadi DPO di wilayah Majalengka. Pelaku hanya menjadi kurir Narkotika jenis sabu khusus untuk wilayah Ciamis,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Dan pidana denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

(Arul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait