CIAMIS, galuh.id – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melantik dan mengambil sumpah jabatan Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Dalam kesempatan tersebut, Herdiat mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kehati-hatian dalam mengelola keuangan desa, serta menjaga keharmonisan pemerintahan desa.
Herdiat menyampaikan ucapan selamat kepada Hasan beserta keluarga atas amanah baru yang diemban. Ia berharap kepala desa yang baru dilantik mampu menjalankan kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan membawa Desa Cisontrol menjadi lebih maju dan berkembang.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Hasan beserta istri. Mudah-mudahan amanah masyarakat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak mengecewakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan,” ujar Herdiat.
Ia menegaskan, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengelola berbagai sumber daya desa. Karena itu, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan menjadi hal mendasar yang harus dimiliki setiap kepala desa.
Menurut Herdiat, ketidaktahuan terhadap aturan tidak boleh dijadikan alasan ketika terjadi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Setiap kebijakan dan pengeluaran anggaran harus direncanakan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga bisa terjadi ketika memperkaya orang lain atau korporasi. Kepala desa harus memahami aturan dan bertanggung jawab atas setiap pengeluaran uang, sekecil apa pun,” tegasnya.
Herdiat juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin ketat. Oleh sebab itu, kepala desa beserta perangkatnya harus senantiasa berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset desa.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui perangkat daerah terkait terus meningkatkan pembinaan kepada pemerintah desa, baik melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, maupun sosialisasi peraturan.
Selain persoalan hukum, Herdiat menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keharmonisan di lingkungan pemerintahan desa. Ia mengingatkan kepala desa agar tidak semena-mena mengganti perangkat desa hanya karena perbedaan pilihan politik atau dukungan.
Menurutnya, pergantian perangkat desa harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena persoalan suka atau tidak suka.
“Kepala desa harus menjaga hubungan yang harmonis dan kondusif. Jangan mengganti perangkat desa hanya karena masalah dukung-mendukung. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihannya, sehingga semua harus diperlakukan secara adil,” katanya.
Herdiat juga meminta Hasan menjadi teladan bagi perangkat desa dan masyarakat. Seorang kepala desa, menurutnya, harus mampu membimbing masyarakat melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang mencerminkan tanggung jawab sebagai mengingatkan agar kepala desa menjauhi perilaku yang dapat merusak kepercayaan masyarakat, termasuk perjudian, minuman keras, dan tindakan lain yang bertentangan dengan norma serta aturan.
Selain itu, kepala desa harus memahami struktur organisasi pemerintahan desa dan tugas masing-masing unsur, mulai dari kepala urusan (Kaur), kepala dusun, ketua RT dan RW, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat.
“Pahami peran dan fungsi masing-masing. Satukan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat untuk bersama-sama menata serta membangun Desa Cisontrol agar lebih baik, maju, dan berkembang,” ujarnya.
Herdiat menegaskan bahwa tugas kepala desa berbeda dengan aparatur yang memiliki jam kerja tetap. Kepala desa harus siap melayani masyarakat kapan pun dibutuhkan karena berbagai persoalan di lingkungan desa dapat muncul pada pagi, siang, malam, bahkan tengah malam.
Ia meminta Hasan memahami bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang menuntut kesiapan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kepentingan masyarakat.
Di samping itu, Herdiat menekankan pentingnya inventarisasi dan pengelolaan aset desa. Seluruh aset, baik berupa tanah, kebun, sawah, kendaraan, maupun sarana dan prasarana lainnya, harus didata serta dipastikan keberadaan dan pemanfaatannya.
Aset desa, lanjutnya, harus dikelola secara tertib agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan asli desa.
“Inventarisasi aset-aset desa. Yang tidak ada harus ditelusuri, yang tadinya tidak bermanfaat harus diupayakan menjadi bermanfaat. Jangan sampai aset desa terlantar atau tidak dimanfaatkan dengan baik,” pesannya.
Herdiat berharap, dengan menjalankan prinsip kehati-hatian, menaati aturan, menjaga keharmonisan, serta mengoptimalkan aset desa, Hasan dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik dan membawa Desa Cisontrol menuju kemajuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Ciamis Nomor 32 Tahun 2026.
Asep menegaskan, pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian penting dari proses pengangkatan kepala desa untuk memastikan pejabat yang dilantik menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelantikan tersebut, diharapkan Kepala Desa Cisontrol yang baru dapat menjalankan pemerintahan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat desa.
