Fakhri juga mengajak kepada semua masyarakat agar bisa lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang nantinya hanya merugikan saja.
“Jangan tergiur dan lebih waspada dengan tawaran-tawaran yang terlihat menguntungkan namun beresiko tinggi. Karena itu hanya akan menjebak dan berdampak negatif untuk kita,” jelasnya.
Calon Jaksa, Achmad Syahriel menambahkan bahwa modus operandi pinjaman online dengan bunga tinggi dan syarat yang memberatkan itu nantinya akan menjebak masyarakat terlilit hutang dan sulit melunasi.
Sehingga, dengan kegiatan JaGa Desa yang Kejari Kota Banjar lakukan ini memberi pengetahuan serta himbauan kepada masyarakat.
Supaya masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas transaksi di platform pinjaman online.
“Kita harus cek dulu legalitas platformnya dan selalu berhati-hati agar apa yang kita lakukan tidak berdampak negatif di kemudian hari,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi.