Berita Ciamis, galuh.id – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Ciamis H. Wasdi mengeluarkan surat edaran bagi pengelola destinasi wisata di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat saat libur tahun baru.
Dalam surat edaran tersebut pengelola wisata diimbau mengikuti aturan pemerintah masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
” Ya kita sudah berikan surat edaran bagi para pengelola wisata agar ikuti aturan pemerintah seperti 50% pengunjung dari kapasitas tempat wisata dan selalu patuhi protokol kesehatan Ciamis,” katanya, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, pengelola obyek wisata harus menyiapkan prokes dan memberikan edukasi kepada pengunjung bahwa Covid-19 masih ada.
Destinasi wisata yang dikelola Pemda Ciamis ada 4 lokasi. Sementara yang dikelola desa 30 yang disebut sebagai desa wisata. Selain itu, ada juga destinasi wisata yang dikelola oleh swasta.
Ia berpesan masyarakat lebih berhati-hati dan patuhi prokes. Masyarakat juga disarankan memilih tempat bermain atau refreshing yang aman.
Selain itu harus ada pengelolanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan utamakan keselamatan.
“Walau Pandemi Covid -19 melandai kita tidak boleh abai, tetap patuhi prokes,” tandasnya. (GaluhID/Aldi)