Sebagai informasi, nota kesepahaman kerja sama 5 parpol ini bukan hanya menyepakati untuk mengusung satu paslon di Pilkada Ciamis.
Tetapi juga sepakat kerja sama antar fraksi dari lima parpol di DPRD Ciamis dalam melaksanakan fungsi legislatif.
Selanjutnya, sepakat menempatkan anggota DPRD dari lima fraksi tersebut dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) secara proporsional.
Kemudian, sepakat mewujudkan Pilkada di Ciamis pada 27 November 2024 secara damai dan saling menghargai.
Terakhir, sepakat mengkonsultasikan kesepahaman kerja sama politik ini kepada pimpinan masing-masing parpol, baik di tingkat provinsi maupun pusat, untuk mendapatkan persetujuan. (GaluhID/Evi)