Ciamis, galuh.id – Lima terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor modus COD di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis mengakui perbuatannya kepada polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Banjarsari AKP Rahmad Fanani melalui Panit 1 Reskrim Bripka Wardana.
Kata Wardana hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah berbuat kejahatan di wilayah hukum Polsek Banjarsari.
“TKP pertama di Dusun Sukamaju Desa Banjarsari, dan yang kedua di Desa Ciulu,” ucapnya, Selasa (14/10/2025) malam.
Lima pelaku itu berhasil di tangkap di daerah Patimuan Jawa Tengah. Adapun korbannya ada dua orang, yaitu warga Cibadak Banjarsari dan warga Tasikmalaya.
Dari lima orang pelaku, yang berkembang di masyarakat merupakan oknum polisi aktif dan satu pecatan polisi. Namun demikian, informasi itu tentunya masih dalam pendalaman petugas.
“Pelakunya rata-rata bukan orang Ciamis. Kelima pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Saya belum bisa memastikan apakah pelaku itu semua warga sipil atau bukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus pencurian kendaraan dengan kekerasan ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Termasuk dua unit motor Yamaha NMAX yang pelaku curi.
“Hasil curianya masih dalam tahap pencarian. Jadi apakah hasil curiannya sudah dijual atau belum, itu masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya.
Sebagai pertangungjawaban, lima pelaku pencurian kendaraan modus COD ini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasusnya sudah di limpahkan ke Polres Ciamis, dan semua terduga pelaku sudah di bawa ke Polres,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
