Menurut Kapolres, pelaku menyerang korban dengan memukulkan botol bir ke kepala korban yang mengakibatkan terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban.
“Karena terjadi pertengkaran, datanglah korban lainnya yang bernama Nurdin yang bermaksud untuk melerai, namun malah menyerang Nurdin,” ungkap Kapolres.
Nurdin terjatuh dan tidak sadarkan diri, karena pelaku menendang ulu hati korban, kemudian korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.
Namun dalam perjalanan menuju Puskesmas, karena mengalami luka dalam nyawa Nurdin tidak dapat terselamatkan dan meniggal dunia dalam perjalanan.
Kapolres menjelaskan, tidak ada motif dalam pembunuhan, pelaku hanya dalam pengaruh minuman keras dan cemburu sehingga melakukan penyerangan.
“Akibat dari perbuatannya, kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(GaluhId/Ardiansyah)