“Iya, selain tentang kenaikan harga BBM, kami juga menyinggung adanya kecarut marutan birokrasi Polri, dan kasus Ferdy Sambo menjadi refleksi dan evaluasi,” jelasnya.
Menurut Nizar, terdapat juga mengenai sejumlah point yang krusial dalam RKUHP, yaitu pasal 2 yang berhubungan dengan hukum pidana adat.
“Pasal 2 hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidanakan adalah hukum pidana adat,” jelas Nizar.
Pada aksi tersebut para peserta aksi menuntut tolak kenaikan harga BBM bersubsidi, copot Direktur Utama Pertamina.
Peserta aksi menuntut copot Dirut Pertamina, karena menganggap tidak becus dalam mengelola Pertamina untuk kepentingan rakyat.
Mahasiswa juga meminta periksa kembali distribusai anggaran APBN untuk efektifitas dan efiensi pembangunan nasional, dan menuntut bongkar mafia BPH Migas.
“Selain tuntutan tersebut, pada pihak terkait agar dapat memeriksa kembali system peningkatan SDM Pimpinan Polri,” pungkas Nizar.(GaluhId/Ardiansyah).