“Kami imbau agar masyarakat tidak kemana-mana saat malam tahun baru, tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” imbau Herdiat.
Bahkan Herdiat juga menyarankan kepada masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarga di rumah.
Sementara itu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dimulai 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.
Terkait dengan penerapan PPKM Level 3, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis pun akan membatasi tempat wisata.
Dengan penutupan alun-alun dan tempat keramaian lainnya, Herdiat berharap tidak ada lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Semoga saja tidak ada lonjakan, kami ingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, minimal memakai masker,” pungkas Herdiat.(GaluhId/Ardiansyah)