Selasa, September 17, 2024

Maling di Tasikmalaya, Curi Kotak Amal Masjid di Lingkungannya Sendiri

Baca Juga

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP pidana pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dihadapan penyidik, RR akui mencuri gara-gara butuh uang untuk bayar utang di warung yang ia utangi saat kerja jadi kuli bangunan.

“Saya maling buat bayar utang pak karena punya utang ke warung saat saya kerja kuli di Mangkubumi,” kata RR.

RR mengaku, jika hasil pencurian itu hanya untuk kebutuhan, tidak untuk menghidupi keluarga karena ia belum berumah tangga.

“Biasanya mencuri saya saat magrib, jam 1 malam, dan jam 12 malam,” tambah RR.

Dia juga mengaku, untuk modusnya sendiri tidak berpura-pura salat atau lainnya, ia langsung mencuri dan meninggalkan masjid.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

KPU Rakor Siapkan Pembentukan KPPS untuk Pilkada Ciamis 2024

Berita Ciamis, galuh.id - KPU gelar rakor persiapan pembentukan calon anggota KPPS untuk Pilkada Ciamis Provinsi Jawa Barat di...

Artikel Terkait