Minggu, November 24, 2024

Mantan Kepala Desa di Ciamis Terjerat Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Mantan Kepala desa di Ciamis terjerat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 510.945.271,-

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis melakukan pengungkapan hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AH (50) mantan kepala desa.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Wakalpores Ciamis, Kompol. H. Hidayatulloh saat konfrensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (16/9/2020).

“Tersangka AH merupakan mantan Kepala Desa Nagarajaya,” jelas Wakapolres Ciamis, Kompol. H. Hidayatulloh.

Modus yang dilakukan oleh tersangka saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Nagarajaya periode 2013-2019. Kemudian menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingannya.

Tersangka tidak melaksanakan pembangunan yang berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.303.441.200, tapi mengalokasikan untuk pembayaran utang kepala desa.

Selain DD, yang dikorupsi tersangka adalah Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Banprov Jabar TA 2018.

Bahkan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan, sewa tower Telkomsel, anggaran untuk BPJS Kesehatan turut dikorupsi.

Mantan Kepala Desa di Ciamis Korupsi Untuk Kepentingan Pribadi

Terungkapnya tindak pidana korupsi menambah daftar kepala desa di Ciamis yang terjerat oleh hukum karena perbuatannya.

Yang terbaru dan berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis, adalah yang dilakukan oleh tersangka AH mantan Kepala Desa Nagarajaya.

“Hasil pemeriksaan penyidik pada para saksi dan juga tim ahli, tersangka melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi kepala desa,” jelas Wakapolres.

Pasal yang diterapkan pada tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Pasal-pasal tersebut yang diterapkan pada tersangka terdapat pada Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas perbuatannya, tersangka terjerat ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denan maksimal Rp. 1 milyar.

Sesuai dengan Pasal 2, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.

Sedangkan untuk Pasal 3 lebih pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan tersangka.

Seluruh pihak harus dapat mengawasi serta mengontrol agar tidak ada lagi kepala desa di Ciamis yang terjerat hukum karena korupsi. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait