Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 telah berjalan lebih kurang 22 tahun dan berbagai payung hukum telah diterbitkan.
Intruksi Presiden itu dalam rangka mendorong keberhasilan Pengarusutamaan Gender (PUG) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam pelaksanaannya terdapat salah satu faktor yaitu, keterbatasan pengertian dan pemahaman para pemangku kepentingan, SOPD, desa dan masyarakat tentang konsep gender dan aplikasinya.
Sehingga dalam pelaksanaan maupun hasilnya belum maksimal, dan masih ada kesenjangan gender pada berbagai sektor pembangunan.(GaluhId/Ardiansyah)