Mengapa Omnibus Law UU Cipta Kerja Memicu Kontroversi?

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Menurutnya, RUU Cipta Kerja gagal membaca situasi kebutuhan bangsa saat ini dan bisa menjadi ancaman terhadap kedaulatan bangsa. Potensi perusakan alam juga sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat.

Omnibus sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti semuanya. Dalam kaitan hukum Omnibus law adalah hukum yang mencakup semua atau UU yang mengatur banyak hal.

Singkatnya Omnibus Law adalah Metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang subtansi peraturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Lantas sebenarnya apa itu Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menuai beragam reaksi negatif dari masyarakat terutama dari kalangan buruh? Apa yang memicu para buruh sehingga harus berbondong-bondong ke jalan menuntut keadilan di saat pandemi?

- Advertisement -

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari Omnibus Law. Dua lainnya yaitu RUU tentang ketentuan dan Fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian dan RUU tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

UU Cipta Kerja memicu demonstrasi besar-besaran dari banyak buruh di Indonesia yang melakukan mogok kerja dimulai pada hari selasa (6/10). Mereka menuntut pembatalan dari pengesahan UU tersebut disegerakan.

Berikut Poin-poin dari UU Cipta Kerja yang menjadi keberatan para buruh:

Penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini dinilai bertentangan dengan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwasanya tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah minimum.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sindangrasa Jadi Kampung Zakat Pertama di Ciamis, Dorong Gerakan Infak Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Ciamis meresmikan Kampung Zakat Masagi di Kelurahan Sindangrasa pada 30 Juni 2026, menjadikannya kampung zakat pertama di daerah tersebut. Bupati Ciamis menyatakan pengelolaan zakat memiliki potensi besar untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial, sementara penghimpunan zakat meningkat dari Rp1-2 miliar menjadi Rp24 miliar pada 2024.

Artikel Terkait