Dalam menangani kasus lingakaran setan yang mengakibatkan korban ini, menurut Wahyu, pihaknya memberikan edukasi bukan menghukum orang.
Sehingga pihak Polres Ciamis akan menyelesaikan kasus lingkaran setan sesuai dengan aturan yang berlaku, terlebih tujuannya memberikan pendidikan kepada anak-anak.
“Pihak kepolisian dalam menangani kasus ini memberikan edukasi kepada anak-anak, bukan menghukum orang, dan penanganannya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Wahyu juga belum menyampaikan terdapatnya islah pada kasus tersebut, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Namun menurut Wahyu, terdapat arah untuk menuju islah dari pihak keluarga korban kegiatan lingkaran setan.
“Toolsnya ada, namun secara resmi belum bisa saya sampaikan, kan sekarang masih proses,” jelas Kapolres Ciamis.
Wahyu menyampaikan tentang proses yang sedang dilakukan oleh Polres Ciamis, yaitu masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Saat ini pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis sedang meminta keterangan Dinas Pendidikan Ciamis.
“Proses masih pemeriksaan saksi, dan Penyidik PPA Satreskrim Polres Ciamis saat ini sedang meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Ciamis,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)