Misteri Jasad dalam Karung di Tasikmalaya Terungkap, Ini Modus Pelaku

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Tersangka pun membuang barang-barang milik di lokasi kosong dekat pasar.

“H mengaku semakin emosi karena korban menolak permintaannya untuk mencicil utang harian dan mengancam akan menagih kepada istrinya,” jelasnya.

Polisi menyita banyak barang bukti berupa karung, pakaian korban, alat komunikasi, uang, dan mobil yang tersangka gunakan.

Tersangka H pun terjerat pasal berlapis, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Korban Kebakaran di Margaharja Ciamis Terima Bantuan BAZNAS

CIAMIS, galuh.id — Musibah kebakaran yang menimpa warga di RT 04 RW 01, Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis,...

Artikel Terkait