Ciamis, Galuh.id – Polres Ciamis berhasil menangkap tersangka AG (24) dan ES (56) Warga kecamatan Parigi kabupaten Pangandaran, keduanya diduga melakukan penjualan anak di bawah umur atau mucikari di Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jum’at (21/12/2018) menyampaikan kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban, N (17) pada tanggal 12 Desember 2018, orang tua korban melaporkan tersangka dengan tuduhan telah ‘menjual’ anaknya ke seorang lelaki untuk kemudian dicabuli di rumah tersangka ES.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini karena melihat kejanggalan dari anaknya yang terus mengurung diri di rumah, tetapi setelah orang tua korban memaksa anaknya untuk berbicara, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Peran ES di sini sebagai mucikari, kata AKBP Bismo, ES menjual korban ke laki-laki hidung belang. Sebelum korban disetubuhi, korban diajak terlebih dahulu untuk minum minuman keras, setelah tidak sadarkan diri lalu korban dibawa ke rumah tersangka ES. Di rumah tersangka, korban disetubuhi oleh tersangka AG, setelah selesai korban kemudian ditawarkan pada 2 orang laki-laki lainnya yang saat ini masih buron.
ES ‘menjual’ seharga seharga Rp. 300 ribu, tetapi ES hanya mendapatkan komisi Rp. 50 ribu. Karena uang yang didapatkan harus dibagi dengan tersangka lain yang bertugas mencari calon korban dan tersangka yang bertugas mencari lelaki hidung belang.
Pada kasus penjualan anak di bawah umur ini masih ada 2 orang lagi yang sampai saat ini dalam pengejaran polisi. Polisi mengamankan barang bukti 1 stel pakaian korban dan uang sejumlah Rp. 300 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku mucikari di Pangandaran ini dijerat dengan pasal 76 (d) Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo 82 ayat (1) dan 76 (i) jo 88 Uu No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Uu No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 5 sampai 15 tahun penjara.
(Arul)