- Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha berskala mikro
- Pelaku usaha bukan termasuk ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak dalam masa kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang domisili usaha berbeda dengan KTP, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika segala syarat sudah terpenuhi, namun nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM. Pastikan dulu bahwa SKU yang terlampir sudah sesuai dengan ketentuan.
SKU (Surat Keterangan Usaha) harus memiliki cap resmi dari pemerintah setempat, dalam hal ini kelurahan atau desa tempat Anda berusaha.
Setelah itu pastikan jika SKU masih berlaku, karena masa aktif dari surat ini hanyalah satu tahun. Jika sudah melewati masa aktifnya, Anda harus membuat SKU yang baru.
Perlu Anda ketahui, bahwa pihak BRI sebagai bank penyalur hanya akan memproses data yang bersumber dari Kemenkop RI.
Yang berarti, bank tidak punya kewenangan untuk mendaftarkan NIK atau nama tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Daftar BLT UMKM Langsung Ke Lembaga Pengusul Setempat
Jalan keluarnya, Anda bisa mendaftar langsung ke dinas UMKM setempat dengan mengisi form pendaftaran seperti NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon dan bidang usaha.
mantap