Jumat, November 22, 2024

NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Melalui eform.bri.co.id, Berikut Solusi agar Tetap Mendapat BLT UMKM

Baca Juga

Adapun syarat yang wajib terpenuhi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020, seperti berikut :

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha berskala mikro yang terbukti dengan surat dari pengusul BPUM
  4. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), terutama bagi para pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda.
  5. Bukan termasuk anggota TNI-POLRI, pegawai BUMN atau BUMD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
  6. Tidak dalam masa kredit atau menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tersebut harus mendaftarkan diri melalui instansi khusus seperti Koperasi yang telah sah sebagai Badan Hukum.

Bisa juga melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar sebagai OJK ( Otoritas Jasa Keuangan).

Dalam lembaga tersebut, pastikan dokumen pendaftaran yang masuk sudah sesuai. Mulai dari nama lengkap sesuai KTP, NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan juga nomor telepon.

Jika segala prosedur pendaftaran telah terpenuhi dan sesuai dengan kebijakan Kemenkop UKM, tentu kesempatan sebagai penerima BLT UMKM ini sangatlah besar.

Penerima Mendapatkan SMS Pemberitahuan

Meskipun NIK tidak terdaftar dalam laman eform.bri.co.id, pelaku usaha akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur apabila lolos sebagai penerima BLT UMKM.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait