Jika sudah mendapatkan SMS notifikasi ini, Kemenkop menghimbau kepada penerima bantuan untuk segera melakukan verifikasi ulang melalui bank penyalur.
Adapun bank-bank yang terdaftar sebagai bank penyalur seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Syariah mandiri.
Penerima bantuan cukup datang ke kantor bank terdekat, dengan membawa berkas pelengkap seperti KTP, buku tabungan, kartu ATM dan SMS pemberitahuan sebagai bahan pencairan.
Bank penyalur juga akan membuatkan nomor rekening baru, jika saat melakukan pencairan pelaku usaha belum memiliki tabungan dalam bank yang bersangkutan.
Harap ingat, penerima wajib melakukan verifikasi ulang melalui bank penyalur dengan tenggat waktu tiga bulan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak segera melakukan verifikasi ulang, maka pihak Kemenkop berhak mengambil kembali dana bantuannya.
NIK tidak terdaftar dalam laman E-Form BRI tentu bukan menjadi masalah jika pelaku usaha sudah memenuhi syarat dan prosedur pendaftaran yang ada. (GaluhID/Hega)