Jumat, November 22, 2024

Nunggak BPJS Kesehatan? Jangan Coba-coba, Dendanya Rp 30 Juta

Baca Juga

Berita Nasional, galuh.id – Peserta BPJS Kesehatan nunggak, kini akan dikenakan denda dan besaran denda tersebut mencapai Rp. 30 juta.

Bagi peserta BPJS Kesehatan nunggak kepesertaannya sementara akan diberhentikan, namun bukan berarti peserta menjadi tenang karena berhenti kepesertaan.

Karena pemberhentian tersebut hanya sementara saja, selanjutnya akan diaktifkan kembali kepesertaannya setelah peserta tersebut membayar iuran beserta dendanya.

Waktu aktif kembali selama 45 hari sejak peserta membayar seluruh kewajibannya, yaitu iuran dan denda untuk  tiap pelayanan kesehatan.

Peserta harus membayar iuran wajib dan denda tiap fasilitas yang diperolehnya, yaitu pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda yang akan dijatuhkan pada peserta mencapai 5 persen, ketentuannya adalah dari jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak tersebut paling banyak 12 bulan dan dendanya paling tinggi sebesar Rp. 30 juta.

Perhitungan denda tersebut tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dimana Peraturan Presiden tersebut merupakan perubahan.

Perubahan yang dimaksud berasal dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan ditandatangani pada 27 April 2020.

Seluruh Kelas Akan Naik

Kemudian Peraturan Presiden tersebut setelah mengalami perubahan dan ditandatangani, lalu dikeluarkan pada tanggal 7 Mei yang lalu.

Sehingga Peraturan Presiden yang baru secara otomatis membatalkan kenaikan peserta BPJS per April 2020 setelah putusan Mahkamah Agung keluar.

Peraturan Presiden yang baru, kembali akan menaikan iuran peserta per 1 Juli 2020 pada peserta kelas I dan kelas II.

Untuk peserta kelas III jangan senang dahulu, karena nanti pada 1 Januari 2021 akan turut  mengalami kenaikan iuran.

Kemudian terkait dengan denda tersebut terdapat pada ayat (6) pasal 43 Perpres Tahun 2020 dan dijelaskan sebesar 5 persen.

Sedangkan untuk peserta yang iurannya dibiayai oleh pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI), denda tidak berlaku.

Hal tersebut tercantum pada ayat (8) pasal 42, yang isinya menjelaskan pengecualian untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna H Laoly Peraturan Presiden tersebut berlaku pada tanggal diundangkan. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pohon Tumbang Rusak Rumah di Ciamis, Warga Gotong Royong Evakuasi

Ciamis, galuh.id - Hujan deras serta angin kencang yang terjadi di Dusun Balong RT 14/RW 04, Desa Margaharja, Kecamatan...

Artikel Terkait