Ciamis, Galuh ID – Aksi S (18) dan A (18) yang mengaku sebagai anggota Brigez berakhir di tangan aparat Polres Ciamis, keduanya diringkus setelah melakukan perampokan di kawasan Panumbangan, Ciamis.
Hal ini diterangkan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Kapolsek Panumbangan AKP TR Widodo dan Paur Humas Polres Ciamis IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih pada konferensi pers, Kamis (20/09/2018).
Saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motornya, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor warna kuning memepet sepeda motor korban dan memaksa mengambil telepon genggam yang sedang dipegang korban hingga terjatuh. Tidak butuh waktu lama setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung memburu kedua pelaku dan akhirnya pelaku bisa ditangkap.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti yaitu sebuah pisau lipat berwarna biru, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah telepon genggam, satu buah jam tangan merk Eigher warna hitam dan satu buah telepon genggam bermerk samsung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Fahmi)