“Kecewa dengan keputusan kejaksaan, klien saya kan korban AS, kenapa klien saya jadi tersangka korupsi,” ujarnya.
Lanjut Dafiq, keseharian GL itu sebagai tukang service perangkat lunak. Adanya tawaran barang bekas (komputer rusak) hasil lelang dari AS, GL langsung tergiur dan membelinya.
“Salahnya klien saya langsung membeli barang tersebut tanpa menanyakan surat atau bukti hasil lelang,” ucapnya.
Dafiq menegaskan, baik pihak kepolisian atau kejaksaan harus berlaku adil untuk GL. Karena yang menerima barang tersebut bukan hanya GL, tapi masih ada pelaku lainnya.
Pihaknya pun sudah berusaha memberikan keterangan kepada kepolisian untuk usut tuntas kasus oknum guru gelapkan aset.
“Karena masih ada pelaku lain yang berperan atau menerima barang dari AS, bukan hanya klien saya saja yang terjerat hukum,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi