Berita Ciamis, galuh.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pangandaran Jawa Barat gelapkan aset negara berupa perangkat lunak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Soimah, menerangkan kasus penggelapan perangkat lunak di salah satu SMP Pangandaran ini pelakunya oleh dua tersangka.
Kedua tersangka berinisial AS oknum guru, sedangkan GL berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
“Ada dua tersangka yang kami tangani, yang nantinya akan kami limpahkan ke kejaksaan tinggi,” ucapnya, Senin (11/9/2023).
Soimah mengungkapkan, modus AS mengambil sejumlah aset perangkat lunak secara langsung di salah satu SMP, kemudian menjualnya kepada GL pada tahun 2021 lalu.
“Untuk pelaku kami limpahkan ke kejaksaan tinggi karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut pelaku gunakan untuk modal judi online,” ungkapnya.
Sementara itu Dafiq Syahl Mansyur SH selaku kuasa hukum GL, mengaku kecewa dengan keputusan Kejari Ciamis yang menyebutkan kliennya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.