Berita Ciamis, galuh.id – Oknum perangkat Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat diduga gelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Desa Sindangasih, Nurjamal, menyampaikan terkait adanya dugaan oknum perangkat desanya yang gelapkan uang PBB, Selasa (13/08/2024).
Kata Nurjamal, uang dari wajib pajak yang tidak disetorkan ke pemerintah daerah yaitu tahun 2021-2022 dengan jumlah puluhan juta rupiah.
“Oknum perangkat desa ini merupakan kolektor, dalihnya sih meminjam. Namun hingga saat ini belum mengembalikan,” kata Nurjamal.
Menurutnya, permasalahan tersebut terjadi pada saat ia belum menjabat sebagai kepala desa, tetapi sebagai ketua BPD, dan kala itu dalam penanganan oleh Inspektorat Kabupaten Ciamis.
“Waktu itu saya masih sebagai ketua BPD, sementara roda pemerintahan desa yang memimpin Plt yaitu Pak Sekdes,” terangnya.
“Sebenarnya persoalan dugaan penyalahgunaan uang wajib pajak ini, yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikan. Namun sampai sekarang belum ada realisasi,” tambahnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangasih, Entis, menyampaikan kala itu pemerintah desa yang Plt pimpin membentuk tim auditor.