Jumat, November 22, 2024

Orang Gila Memiliki Hak Pilih? Berikut Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Ciamis

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Dr. Agus Fatah Hidayat, SIP. MSi, Ketua KPU Kabupaten Ciamis menjelaskan kaum difabel memiliki hak suara yang sama, sehingga bisa menjadi peserta pemilu, termasuk juga memiliki hak pilih.

Sekitar 4.212 difabel tercatat sebagai peserta pemilu dan memiliki hak pilih di kabupaten Ciamis. Data tersebut termasuk di dalamnya penyandang tuna rungu, tuna wicara dan tuna grahita. Menurut Agus, yang menjadi sorotan adalah para penyandang tuna grahita. Mereka yang memiliki penyakit keterbelakangan mental dengan IQ di bawah rata-rata.

Penyakit tersebut bukan cacat permanen,” kata Agus saat menggelar acara silaturahmi KPU Kabupaten Ciamis dengan para wartawan di Aula Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Selasa (12/02/2019).

Penyandang Tuna Grahita tersebut, kata Agus, bukan orang gila seperti orang gila yang suka berkeliaran di jalan. “Ada aturan yang mengatur penyandang tuna grahita bisa jadi peserta Pemilu. Salah satunya adalah harus ada surat keterangan dari dokter sebagai syarat untuk dimasukkan ke dalam hak suara,” terang Agus.

“Selain itu, saat pendataan itu harus ada persetujuan dari pihak keluarganya, sehingga para penyandang tuna grahita memiliki hak suara dalam Pemilu 2019,” kata Agus.

Data di KPU Kabupaten menunjukkan Kecamatan Pamarican dan Kecamatan Cipaku merupakan kecamatan yang paling banyak dihuni kaum difabel. Di Kecamatan Pamarican sendiri ada 400 orang penyandang disabilitas.

Sementara itu, KPU Kabupaten Ciamis sendiri memiliki target partisipasi keikutsertaan dalam Pemilu 2019 dari KPU Pusat, yaitu sebesar 77,75%. Sedangkan dalam Pilkada 2018 kemarin, tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Ciamis sebesar 78,41%.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis Mengimbau

Agus juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis untuk berbondong-bondong pergi ke TPS untuk mengikuti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden nanti agar target tersebut bisa tercapai.

Para wartawan pada saat bersilaturahmi dengan KPU Kabupaten Ciamis di Aula KPU Ciamis, Senin (12/02/2019)

Hal tersebut dijelaskan dalam Silaturahmi yang digelar KPU Kabupaten Ciamis dengan para wartawan di Aula Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Selasa (12/02/2019). Dalam silaturahmi tersebut, KPU juga memperkenalkan Komisoner KPU Kabupaten Ciamis periode 2018-2023, yaitu sebagai berikut:

Ketua KPU Kabupaten Ciamis: Dr. Agus Fatah Hidayat, SIP. MSi

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan: Sarno Maulana Rahayu, M.Pd

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi: Said Attanjani, S.sos.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan: Oong Ramdani, S.Pd

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM: Muharam Kurnia Drajat, ST.

(Arul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait