Setelah itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 96 kendaraan beroda empat.
Dari total tersebut, 8 orang yang memiliki kendaraan telah membuat surat pernyataan yang menegaskan kewajiban mereka untuk membayar.
Pembayaran secara langsung oleh lima orang pemilik kendaraan roda.
Jumlah keseluruhan uang yang harus bayar langsung di tempat untuk pokok pajak kendaraan roda empat sebesar Rp11.261.500, sementara uang untuk denda pajak senilai Rp733.600.
Kemudian, pasa operasi tersebut jumlah pendapatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mencapai Rp2.790.000.
Kemudian jumlah penerimaan pendapatan sebesar Rp25.134.900.
Petugas Gabungan Cek Kelengkapan Dokumen Kendaraan
Pada Kamis 16 Mei 2024, pemeriksaan kedua berlangsung di Kantor P3DW Ciamis.
Kendaraan yang melewati jalan Jendral Sudirman depan Kantor P3DW Ciamis menjalani pengecekan dokumen kendaraan untuk memastikan kelengkapannya.
Pemeriksaan roda dua di area parkir di Kantor P3DW Ciamis. Pada halaman parkir Puskesmas Ciamis, melakukan pemeriksaan kendaraan roda empat.
Tim gabungan memeriksa 1.887 sepeda motor, sebanyak 69 pengendara membuat surat pernyataan tentang kesiapan mereka untuk membayar.