Minggu, November 24, 2024

P3DW Ciamis Gelar Operasi Gabungan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Baca Juga

Kemudian, 57 pengendara memutuskan untuk membayar pajak utama dan juga denda di lokasi tersebut.

Jumlah uang yang harus terbayarkan di lokasi, untuk biaya pokok pajak kendaraan roda dua senilai Rp14.821.200, sementara denda pajak sebesar Rp1.407.500.

Kemudian, petugas memeriksa 409 kendaraan roda empat. Sebanyak 16 orang pemilik kendaraan telah membuat surat pernyataan untuk melakukan pembayaran.

Kemudian, untuk 11 orang pemilik kendaraan roda empat langsung membayar pajak di lokasi.

Jumlah keseluruhan uang yang harus wajib pajak bayarkan secara langsung untuk pajak kendaraan roda empat adalah sebesar Rp27.958.600, sementara untuk denda pajak Rp496.500.

Jumlah pendapatan dari SWDKLLJ adalah senilai Rp4.905.000. Kemudian, jumlah penerimaan mencapai Rp49.589.400.

Jumlah Pendapatan dari SWDKLLJ

Pada tanggal 17 Mei 2024, pemeriksaan hari ke tiga bertempat di halaman Kantor Kecamatan Cijeungjing, tim gabungan memeriksa 857 sepeda motor.

Adapun, sebanyak 31 pemilik kendaraan roda dua telah menyampaikan surat pernyataan komitmen kesiapan mereka untuk membayar biaya sesuai ketetapan.

Setelah itu, 34 pengendara melakukan pembayaran pokok dan denda pajak secara langsung di lokasi tersebut.

Jumlah keseluruhan uang yang harus pengendara bayarkan secara langsung untuk pokok pajak kendaraan sebanyak Rp7.083.900, sementara denda pajak sebesar Rp733.100.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait