Pendaftaran online ini bisa diakses melalui situs www.depkop.go.id, namun sebelum itu para pendaftar wajib memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kemenkop.
Dirangkum dari berbagai sumber, ada enam syarat pokok untuk mendapatkan bantuan presiden ini, yaitu :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha berskala mikro
- Bukan termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN atau BUMD, TNI bahkan Polri
- Tidak sedang menerima pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau menerima kredit dari perbankan.
- Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda
Untuk mendapatkan SKU, pemilik usaha mikro dapat mengajukan kepada pemerintahan desa tempatnya berusaha.
Hal tersebut perlu menjadi catatan mengingat banyaknya pendaftar BLT UMKM gagal lolos akibat kurangnya syarat yang satu ini.
Jika memenuhi syarat, pelaku UMKM dapat melengkapi data yang dibutuhkan sebagai calon penerima Bantuan Presiden Rp 2,4 juta ini.
Adapun data yang bisa diisi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha yang dijalani, Nomor telepon, dan Nomor rekening.