Jumat, November 22, 2024

Panitia Kurban di Kota Banjar Diimbau Perlakukan Hewan dengan Baik

Baca Juga

Untuk PMK sendiri, menurut Syamsudin, ada yang dikatakan gejala ringan.

Ketika hewan dinyatakan bergejala ringan, maka sesuai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), hewan itu sah untuk menjadi hewan kurban.

“Gejala ringan itu tubuh hewan panas. Kemudian keluar cairan dari mulut,” tuturnya.

Syamsudin juga mengimbau masyarakat agar jangan terlalu khawatir dengan PMK pada sapi. Kalau pun khawatir, kaki dan kepala hewan kurban itu jangan dikonsumsi.

“Tapi, sepanjang dimasak dengan benar, kaki sapi itu aman untuk konsumsi,” tegasnya.

Adapun arahan yang wajib dilaksanakan oleh panitia kurban dalam pelatihan ini yakni cara mensejahterakan atau memperlakukan hewan.

“Karena hewan itu harus diperlakukan dengan baik. Sebagaimana ajaran nabi kita, nabi Muhammad SAW,” tuturnya.

Syamsudin berharap pelatihan ini dapat menambah ilmu kepada masyarakat agar bisa lebih baik dalam mengurus hewan kurban di Kota Banjar.

“Inshaa Allah itu akan memicu semangat masyarakat untuk berkurban,” tutupnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

KPU Ciamis Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Selesai Sesuai Jadwal

Ciamis, galuh.id - Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyampaikam bahwa distribusi logistik Pilkada 2024 untuk 27 kecamatan di...

Artikel Terkait