Selain itu di Kecamatan Langensari, Panwaslu setempat telah mendeteksi ada sekitar 250 Alat Peraga Kampanye (APK).
Setelah melakukan pemantauan, banyak pemasangan APK yang melanggar aturan. Namun untuk penertibannya hingga saat ini belum ada.
“Kalau laporan pelanggaran kampanye sejauh ini tidak ada, namun untuk APK banyak sekali pemasangannya yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, namun hingga saat ini belum ada penertiban,” sambungnya.
Justru selama ini, laporan yang Panwascam Langensari terima dari masyarakat terkait pemasangan APK oleh parpol dan caleg yang tidak sesuai dengan aturan. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi