“Sebagaimana tertuang dalam PKPU pasal 27 ayat 4 itu jelas bahwa dalam masa tenang, tidak ada kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Ginanjar juga menghimbau kepada peserta Pemilu untuk menahan diri dan lebih memperhatikan ketentuan dan aturan.
“Beri tahu kami bila memang masih ada yang melakukan kampanye di masa tenang, kami akan memberikan peringatan supaya lebih memperhatikan lagi peraturan,” ujarnya.
“Pasti kami akan berusaha untuk membuat masa tenang ini berjalan kondusif sesuai dengan regulasi yang berjalan dan ada saat ini,” tambahnya.
Terkait kemungkinan ada APK yang terlewat, Panwascam Pataruman akan menginventarisir dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran mulai dari PTPS sampai PKD.
Selain itu juga akan melakukan patroli setiap hari untuk memastikan hal-hal tersebut tidak terjadi.
“Kami akan inventarisir kembali jika masih ada APK yang terlewat, dan melalui PTPS serta PKD untuk melakukan patroli setiap harinya,” pungkasnya. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi