Berita Banjar, galuh.id – Tidak menemukan pelanggaran kampanye, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pataruman Kota Banjar, Jawa Barat, telah melaksanakan pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Pengawasan dan penertiban APK ini mulai dari Jumat 8 Desember 2023 sampai dengan Selasa 30 Januari 2024.
Seluruh kegiatan sudah dilakukan oleh beberapa Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang berlangsung di Kota Banjar.
Terkait kegiatan pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024 ini agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Kemudian, Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang kampanye yang diperkuat oleh Keputusan KPU Kota Banjar No. 56 Tahun 2023.
Selain itu Keputusan Walikota Banjar No. 273/330/2023 tentang tempat kampanye serta lokasi pemasangan APK di Kota Banjar.
Ketua Panwascam Pataruman, Siti Fitriyah mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan pengawasan tahapan kampanye dari tanggal 8 Desember 2023 sampai 30 Januari 2024.