Sabtu, Juli 27, 2024

Panwascam Pataruman Kota Banjar Tidak Menemukan Pelanggaran Kampanye

Baca Juga
- Advertisement -

Adapun tahapan pengawasan diantaranya, 51 kali pengawasan kampanye caleg DPRD kota Banjar Dapil 2 Kecamatan Pataruman

Selanjutnya, 3 kali pengawasan kampanye Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII.

Panwascam Pataruman Awasi Penertiban APK yang Melanggar Aturan

Lalu, 1 kali pengawasan kampanye caleg DPD RI dapil Provinsi Jawa Barat, dan 2 kali pengawasan kampanye tim pemenangan Capres Cawapres no urut 3.

- Advertisement -

“Selama kami melaksanakan pengawasan, tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye,” ujar Siti Fitriyah saat press release di Sekretariat Panwascam Pataruman, Selasa (30/01/2024).

Selain itu lanjut Siti, pihaknya juga selalu memberikan imbauan agar pelaksanaan kampanye Pemilu mematuhi dan mengikuti tahapan sesuai dengan aturan.

Panwascam Pataruman pun mengawasi penertiban APK yang melanggar Peraturan Pemilu dan juga Perda Kota Banjar.

“Selain melaksanakan pengawasan kampanye, kami juga ikut mengawasi penertiban APK dari hari Jumat 19 Januari 2024,” ucap Siti.

Penertiban APK mulai dari Jalan Kapten Jamhur sampai Stasiun Kereta Api Kota Banjar.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait