Selain itu lanjutnya, menyajikan data pemilih yang sah dan berkualitas sesuai dengan peraturan dalam Per KPU dan UU Pemilu No. 7 tahun 2017.
Lakukan Pemantauan Proses Pemilih dari Tahap Awal
Selain mengawasi pendataan calon pemilih (Coklit), pihaknya juga telah melakukan pemantauan proses pemilih dari tahap awal, mulai dari pemilih sementara (DPS) hingga pemilih tetap (DPT).
Ini mencakup semua peserta pemilu, seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Legislatif DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD.
“Selama proses ini, mereka akan didaftarkan sebagai calon sementara (DCS) dan kemudian tetapkan sebagai calon tetap (DCT),” ujarnya.
Jajang juga mengatakan, Panwascam Sukamantri memiliki tanggung jawab terhadap 5 desa yang mencakup 46 titik APK dan 73 titik TPS.
Jumlah pemilih di Kecamatan Sukamantri tercatat sebanyak 17.186 orang yang berasal dari 5 desa.
Menurutnya, di Kecamatan Sukamantri terdapat 17.186 orang yang memiliki hak pilih.
Kemudian terdapat 73 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 46 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 5 desa.
Masih kata Jajang, pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 menggunakan dua metode, yaitu pengawasan dengan cara langsung dan tidak langsung.
“Kami dari panwas melakukan investigasi di lapangan untuk memantau pelaksanaan setiap tahapan pemilihan termasuk masa kampanye,” tuturnya.