Selain itu, ada pula pengawasan tidak langsung yang PKD lakukan terkait kegiatan kampanye di setiap desa.
Upaya mencegah pelanggaran, pihaknya telah memberikan imbauan untuk memastikan netralitas ASN, TNI, Polri, Kades, perangkat desa, dan instansi lainnya.
Selain itu, Panwascam Sukamantri juga telah memberikan instruksi tentang cara memasang APK yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Serta melarang kampanye di tempat ibadah dan memberikan penanganan terhadap dugaan pelanggaran,” ungkap Jajang.
Seiring dengan mulainya masa kampanye dari tanggal 28 November 2023 hingga Februari 2024, Panwascam Sukamantri telah mempersiapkan sejumlah tindakan.
Termasuk membuat peta yang menunjukkan area yang rentan terhadap masalah Pemilu, serta memantau lokasi yang terpilih untuk pemasangan APK.
Mereka juga akan memantau dan mencatat cara kampanye yang diperbolehkan, seperti pertemuan terbatas, bertatap muka, memasang iklan kampanye.
Lalu menggunakan media sosial, mengadakan debat antara pasangan calon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan aturan kampanye Pemilu dan peraturan yang berlaku. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi