Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis merencanakan adanya retribusi parkir tahunan bagi pemilik kendaraan bermotor. Namun, pemprov Jabar menolak kebijakan itu.
Padahal, kebijakan retribusi parkir itu untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD).
Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, mengatakan pengajuan kebijakan ini perlu karena bisa menguntungkan pemerintah dan pengendara.
Selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga bisa menciptakan kenyamanan dan keamanan pengendara.
Tahapan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk retribusi parkir tahunan ini pun sudah dibuat. Tetapi, ada catatan dari pemerintah provinsi.
“Kami akan merekomendasikan kebijakan ini untuk menjadi Perda. Tapi terhalang oleh pemprov. Ada catatan dari Gubernur Jabar,” katanya, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, pemkab Ciamis dan DPRD sudah sepakat kebijakan ini menjadi Perda. Perda ini pun menjadi kewenangan pemkab dan DPRD Ciamis.
Oleh sebab itu, pemkab Ciamis dan DPRD berencana akan melakukan audensi ke pemerintah provinsi.
Rencananya, pelaksanaan audensi setelah tanggal 25 Januari 2021. Atau setelah selesai PSBB Jawa-Bali.
”Kami bersama pemkab Ciamis akan mengajukan audiens ke biro hukum dan biro pemprov Jabar,” tegas Oih.
Sementara Plt. Kepala Dishub Ciamis, Bambang Hemansyah, pun menjelaskan catatan pemprov Jabar dari hasil evaluasi pembuatan Perda tersebut.
Salah satunya yaitu bahwa pembayaran parkir berlangganan masuknya bukan ke urusan wajib, tapi urusan pilihan.
”Itu catatan dari pemprov. Sehingga harus konsultasi lagi. Padahal bayar parkir per tahun itu sangat praktis,” terangnya.
Lanjut Bambang, kebijakan bayar parkir tahunan akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan.
Rencananya, bayar parkir per tahun bagi kendaraan roda dua sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat Rp 40 ribu per tahun.
Keutungannya ketika masyarakat sudah bayar parkir per tahun, tidak akan ada pungutan dari petugas parkir saat menggunakan jasa parkir.
“Nantinya para petugas parkir hanya bertugas merapikan kendaraan. Tidak lagi menarik retribusi,” ucapnya. (GaluhID/Aldi)