Galuh ID – Banyaknya laporan dari masyarakat terkait kosan yang selalu dipakai kumpul kebo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Ciamis lakukan penyisiran pada Rabu siang (03/10/2018).
Dari penyisiran tersebut Satpol PP kabupaten Ciamis berhasil mengamankan 9 pasangan bukan muhrim di beberapa kamar kosan di kabupaten Ciamis dalam operasi penyakit masyarakat ini. Hal ini dikemukakan oleh Plt Kasat Pol PP kabupaten Ciamis, Dedi Iwa saputra.
“Dalam penyisiran kos-kosan yang kami rajia diantaranya Kosan Rukun Batik dan Komplek Minimarket, dalam operasi razia ini kami berhasil mengamankan 9 pasangan bukan muhrim yang diantaranya ada yang masih berkuliah,” ungkapnya.
Pada razia pekat ini, Satpol PP hanya akan melakukan pembinaan pada pelaku yang terciduk. Pelaku kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi apabila di kemudian hari terciduk kembali maka Satpol PP akan menindak tegas pelaku dengan memberikan sanksi sesuai Perda Kejahatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Selain kita berikan pembinaan kepada mereka yang terkena razia, kita juga akan melakukan pembinaan atau himbauan kepada para pengusaha kosan agar memperketat aturan, jangan sampai kos-kosan dijadikan tempat prostitusi,” pungkasnya.
(Fahmi)