Ciamis, galuh.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis melakukan razia warung nasi dan kos-kosaan di wilayah Ciamis kota pada hari pertama bulan Ramadan, Senin (06/05/2019).
“Kami menemukan satu warung nasi yang buka melayani para pelanggan yang makan di siang hari, dibuktikan ada piring bekas makan,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Ciamis, Yudi Brata saat melakukan operasi dan pemasangan imbauan di sekitar Pasar Manis Ciamis, Senin (6/5/2019).
Selain itu, Satpol PP Ciamis melakukan razia kos-kosan di sekitaran wilayah Ciamis kota. Dari hasil razia, Satpol PP menemukan pasangan bukan muhrim yang kedapatan sedang tidak memakai pakaian.
“Kami bawa pasangan remaja tersebut untuk dikembalikan ke orangtuanya dan kedua remaja tersebut sudah kami data untuk dilakukan pembinaan, supaya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma agama,” tuturnya.
Lanjut Yudi, Petugas Satpol PP Ciamis melakukan razia sekalian memasang imbauan ke sejumlah warung nasi di sekitar Pasar Manis Ciamis, Terminal Ciamis, hingga Jalan Tentara Pelajar.
“Imbauan tersebut merupakan peringatan kepada semua pemilik warung nasi dan tempat hiburan untuk tidak beroperasi di siang hari selama bulan Ramadan,” ucapnya.
Yudi mengaku, pihaknya telah memasang imbauan di 34 titik. Imbauan tersebut berdasarkan edaran Bupati Ciamis 30 April 2019, perihal amaliyah Ramadan 1440 H/2019.
Surat edaran tersebut berisi, pemilik warung makan, rumah makan, dan restoran untuk tidak melakukan pelayanan terhadap konsumen pada siang hari selama bulan Ramadan.
“Sesuai surat edaran, waktu yang diperbolehkan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Hal itu untuk mempersiapkan bagi masyarakat untuk membeli makanan dan minuman jelang Magrib buka puasa,” jelas Yudi.
Yudi menambahkan apabila kedapatan warung dan tempat hiburan tetap beroperasi di siang hari selama bulan puasa, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberi sanksi dengan menutupnya. (galuh.id/Arul)