Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang pelaksanaannya di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat membatalkan.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Kemudian memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan terlewati.
Selain itu berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Perusahaan Bus Cek Kelaikan Armada
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Edaran tersebut terbit pasca kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Kota Depok, yang terguling di kawasan Ciater Kabupaten Subang pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
Kecelakaan tersebut merenggut nyawa 11 orang, dan puluhan luka-luka. Jumlah korban meninggal terdiri dari sembilan siswa, satu guru, dan satu warga Subang.
Bus tersebut perkiraan mengangkut 40-60 penumpang, berisi rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana, yang sudah dua hari mengikuti kegiatan perpisahan di Bandung.
“Kami sampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Kami memastikan pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit dan layanan rumah sakit terlaksana dengan baik,” kata Bey.