Kamis, Desember 5, 2024

Pelajar Jadi Sasaran Empuk Peredaran Obat Terlarang di Tasikmalaya

Baca Juga

Tasikmalaya, galuh.id – Peredaran obat terlarang di Tasikmalaya semakin mengkhawatirkan, terutama karena sasarannya kini meluas ke kalangan pelajar.

Harga yang terjangkau dan lemahnya pengawasan orang tua membuat pelajar rentan terhadap pengaruh buruk obat-obatan ilegal.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer.

Ketiga pelaku tersebut, yaitu UN (23), RA (18), dan AA (26), ditangkap setelah kedapatan mengedarkan obat tanpa izin kepada pelajar di Tasikmalaya.

Baca Juga: Cerita Linmas di Tasikmalaya Kawal Pilkada Tanpa Sepatu PDL

Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Anggasari, mengatakan para pelaku menyasar pelajar sebagai konsumen.

“Karena mereka masih labil dan mudah tergoda oleh janji-janji palsu yang seperti tidur lebih nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,” ucap Triana, Jumat (1/11/2024).

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Beni Firmansyah, modus yang para pelaku gunakan adalah mempengaruhi pelajar untuk mencoba obat. Dengan alasan, dapat membuat lebih tenang dan nyenyak.

Peredaran Obat Terlarang dengan Harga Murah

Kondisi ini diperparah dengan harga obat yang terjangkau, memungkinkan pelajar membelinya dengan uang jajan harian.

“Pelajar bisa membeli obat ini tanpa perantara, dan para pelaku mendapatkan stok obat secara online. Kemudian, mereka melakukan transaksi langsung kepada konsumen, sehingga cukup sulit terdeteksi,” jelas Beni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 536 butir obat terlarang. Terdiri atas 97 butir Eximer, 313 butir Tramadol, dan 104 butir Eximer dari ketiga pelaku.

Kasus ini pun menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di usia yang rentan terhadap pengaruh lingkungan negatif.

Beni menegaskan agar orang tua lebih waspada apabila menemukan tanda-tanda mencurigakan pada anak-anak mereka dan segera melapor ke aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menjadi bagian dari program 100 hari pemerintahan baru yang menitikberatkan pada pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Termasuk peredaran obat terlarang di kalangan pelajar yang dapat mengancam masa depan generasi muda. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terbaru

Disdik Ciamis Raih Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen Terhadap Transformasi Digital

Ciamis, galuh.id - Menutup tahun 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Disdik...

Artikel Terkait