Banjar, galuh.id – Seorang pelajar berusia 13 tahun berinisial FT alias Joy, warga Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, meninggal dunia setelah menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak dikenal.
Insiden tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tengah mengendarai sepeda motor bersama beberapa temannya di Jalan Ir. Purnomo Sidi, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman.
Saat melintas, tiba-tiba batu menghantam kepala Joy yang saat itu tidak mengenakan helm. Akibat luka parah, ia dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD Margono Soekarjo, Banyumas.
Namun sayang, nyawanya tak tertolong. Joy menghembuskan napas terakhir pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Jenazah tiba di kampung halamannya sekitar pukul 20.40 WIB.
Jenazah pelajar korban pelemparan batu dimakamkan malam itu juga di TPU Desa Karyamukti. Suasana haru dan duka mendalam menyelimuti keluarga serta warga setempat.
Seorang tokoh masyarakat, Fikri Aditya, mengungkapkan bahwa insiden pelemparan batu terjadi di kawasan Desa Sinartanjung, menyebabkan satu korban jiwa.
“Kejadiannya melibatkan dua orang. Salah satunya hanya mengalami luka ringan. Sementara korban yang meninggal mengalami cedera parah di bagian kepala dan tidak mengunakan helm,” jelasnya, Jumat (25/7/2025).
Ia juga mengimbau orang tua agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.
“Peristiwa ini terjadi jelang pagi. Saya harap warga, terutama para orang tua, lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak di luar rumah saat malam,” pesannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa delapan remaja untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dua terduga pelaku yang semuanya masih di bawah umur,” jelasnya.
saat ini, kedua terduga pelaku berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung melalui Balai Pemasyarakatan (BAPAS), sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (GaluhID/Teja)
Editor: Evi
